Thursday, December 18, 2014

Batu alam

Sejak zaman dahulu batu alam dipercaya seperti penghias ruangan yg paling indah. Karena beraneka ragam membuat batu ini pun banyak digunakan pada tempat arsitektur. Misalkan batu marmer dalam sering digunakan dalam interior rumah sebab keunggulanya yang memiliki kilauan. Griya minimalis ragam batu alam Sungguh banyak peminatnya sebab dapat menonjolkan kesan spiritual. Ditambah oleh kesan alami dan kokoh pada griya anda tetao terlihat lebih bagus.
Kesan minimalis kemudian diperkuat oleh batu alam menjadi lebih dinamis serta mewah untuk dilihat dari tempat tinggal minimalis variasi batu alam.  

Manfaat Batu Alam Untuk Rumah Minimalis antara lain :

1.Penerapan batu alam rata-rata digunakan di bagian eksterior griya.
2.Efek healthy akan terpancar ekstra kuat ketika kalian memasangkan ornamen sekarang pada bagian vila anda.
3.Tak cuma memperhias bagian dalam griya, batu alam pula memiliki kegunaan tersendiri saat anda menggunakanya.
4.Untuk umunya eksterior memerankan poin berharga penempatan batu alam menjadi penghias.

Batu ini desain rumah minimalis sering dipermainkan selaku pijakan dihalaman muka rumah serta dikombinasikan oleh rumput sintetis. Batu candi, Base dan dinding merupakan tempat yang amat pas untuk menggunakan batu jenis indonesia. Penggunaanya mampu ditempelkan pada dinding maupun ditumpuk hingga menyelimuti dinding. Batu andesit polos, dipermainkan sebagai penegas garasi rumah kita dan batu palimanan untuk mempercantik dinding rumah.





Thursday, December 11, 2014

Tips Merawat Bayi Baru Lahir

Tips Merawat Bayi Baru Lahir
Tips Merawat Bayi Baru Lahir sangatlah penting untuk dilakukan. Suasana rumah sangat ramai dan senang sekali menyambut bayi dan tangisan yang masih menjerit. Tapi jikalau hal yang buruk terjadi pada bayi tersebut, sangatlah tidak kita inginkan. Bayi sangat rentan sekali terkena penyakit, hal itu dikarena sistem imunnya masih lemah. Tangisan adalah alat komunikasi bayi kepada kita, seperti tangisan mau tidur, kelaparan, atau hal-hal yang lain. Dan tangisan tersebut mempunyai nada-nada yang berbeda.
Bagi orang tua baru pertama kali memiliki bayi, tentunya masih kaku sekali. Dan hal itu haruslah dilakukan dengan baik supaya lebih terbiasa. Seperti pada tips di bawah ini bisa anda coba dan terapkaan saat merawat bayi baru lahir.
Buat Bayi Nyaman
Suasana saat di dalam kandungan ibu sangatlah panas dan rasanya pasti beda saat keluar, rasa tersebut membuat si bayi belum bisa memberikan kenyamanan. Nah, usahakan bayi tempatkan pada tempat yang benar, misalkan bayi kedinginan maka berilah minyak untuk memanaskan badannya.

Bayi baru lahir mempunyai tulang yang masih lembut sekali, maka janganlah untuk menumpang atau menempatkan bayi pada tempat yang belum pantas untuknya. Dan tetap jaga bayi dalam kondisi yang aman.

Jadwalkan Perkembangan Bayi
Buatlah sebuah jadwal yang baik dan cocok untuk bayi anda. Kapan dia makan, kapan tidur, dan kapan merawatnya. Sangatlah baik untuk dilakukan pada bayi anda.

Tidur Ketika Bayi Tidur
Ketika bayi anda tidur, maka tidurlah dengan bayi. Karena tidur bersamaan dengan bayi akan mencegah depresi postparfum serta gangguan pada kimia yang ada di otak bayi.

Bertanya
Jika anda baru pertama mempunyai bayi, maka janganlah untuk malu bertanya kepada orang yang sudah berpengalaman atau bisa membaca-baca di forum yang ada di internet. Karena sebagian besar anda pasti masih nol dan belum mempunyai pengetahuan yang banyak.

Berikanlah ASI
Asi adalah makanan terbaik untuk bayi, karena asi terbukti bahwa merupakan makanan terbaik untuk bayi. ASI juga dianugerahakn dari yang maha kuasa sebagai pemberian asupan untuk bayi. Serta dengan asi, sangat jauh sekali dengan kuman, serta memberikan kebutuhan gizi yang baik. Dan berikanlah asi secara rutin sampai bayi berumur 6 bulan.

10 Perawatan untuk Bayi Baru Lahir

Suasana rumah jadi hangat dengan tangis bayi baru lahir. Ketahui 10 cara perawatan yang benar agar bayi baru Anda  menjadi bayi paling bahagia sedunia!

1. Makan Lagi, Makan Lagi. Pada bulan-bulan pertama, lapar adalah penyebab utama bayi menangis. Karena itu,   menawari bayi makan adalah cara paling efektif untuk menyetop tangisnya,  meski  itu  berarti  Anda harus menyusui bayi sesering mungkin; pagi, siang, sore dan malam. Mengapa bayi makan lagi makan lagi? Ini karena,  rasa lapar adalah sensasi baru  baginya. Di rahim ibu  bayi  terbiasa  menerima asupan makanan terus-menerus dari plasenta, sehingga tidak pernah merasa lapar.

Ketika lahir ke dunia, sistem pencernaan bayi belum terbiasa untuk  mencerna makanan  dalam jumlah besar, kemudian “kosong” beberapa waktu.  Untuk membantu bayi beradaptasi dengan perbedaan ini, pada minggu-minggu pertama  Anda tidak perlu menjadual jam makan bayi. Berilah dia makan sesering mungkin.  Jadual makan bayi akan terbentuk  di usia kira-kira lima minggu.

2. Waktunya Buang Air! Pipis dan BAB  bayi  baru juga  belum kenal jadual. Tetapi  sering buang air adalah  hal yang baik, pertanda bayi cukup makan. Jangan   tunda mengganti popoknya, agar bayi tidak menangis karena basah dan tidak nyaman.  Amati juga air seni  dan fesesnya karena keduanya bisa menjadi alat ukur kondisi bayi, misalnya, air seni yang terlalu kuning  menandakan bayi kurang cairan. Feses bayi  yang  mendapat ASI  ekslusif lebih lunak dan tidak  terlalu berbau. Setelah bayi pipis atau BAB, segera bersihkan alat kelaminnya. Bubuhi bokong dan selangkangannya dengan krim untuk menghindari ruam popok.


3. Baby Dress Code. Apa iya, bayi baru lahir harus dibedong sepanjang hari? Apa betul bajunya harus berlapis-lapis dan selalu pakai selimut? Ayahbunda,  iklim tropis di negara kita sebenarnya tidak cocok dengan pakaian bayi gaya dibuntel-buntel.  Saat udara panas dan    bayi berada di ruangan non-AC,  coba cek belakang leher bayi, jika terasa panas dan lembab,  berarti dia  kegerahan. Jika demikian, singkirkan alas tidurnya dan ganti bajunya dengan yang  lebih ringan. Pastikan  pakaian bayi terbuat dari bahan alami, seperti katun 100%,   yang      menyerap keringat, mudah dicuci dan disetrika. Panduan berbusana  untuk bepergian lain lagi. Kenakan mantel atau cardigan,  kaos kaki, sepatu dan topi pada bayi untuk mencegah dia  masuk angin.

4. Kosmetika Bayi. Kosmetika bayi banyak macamnya, ada baby bath,  baby shampoo, baby oil,  baby lotion, baby powder, baby cream,  baby cologne dan hair lotion. Sebenarnya tidak semuanya dibutuhkan  oleh bayi, jadi bijaksanalah dalam memilih.  Apa pun  mereknya, gunakan produk yang sudah teruji secara klinis atau Clinical Proven Mild (CMP). Jika bayi bereaksi negatif saat dipakaikan kosmetika tertentu, misalnya timbul bercak-bercak merah di kulit, maka kemungkinan ia alergi pada kandungan kosmetika tersebut.  Hentikan pemakaian.

Beralihlah pada kosmetika bayi yang  bebas bahan kimia (green product). Masih berhubungan dengan meminimalkan persentuhan bayi dengan bahan kimia, hindari juga menggunakan  produk pengharum atau pelembut pakaian. Bahan kimia di dalamnya terlalu “kuat” dan bisa mengiritasi kulit bayi.


5. Kegiatan yang Dibenci Bayi. Kebanyakan bayi tidak suka acara lepas-pakai baju,  mandi,  keramas, diberi obat tetes mata  dan  tetes hidung hidung. Bisa-bisa dia mengamuk! Solusinya, lakukan kegiatan ini dengan cepat, namun tetap hati-hati. Alihkan perhatian bayi  dengan mengajaknya bercakap-cakap,   memberi pelukan dan ciuman.

6. Lingkungan yang Nyaman. Penting menciptakan lingkungan yang nyaman bagi bayi.  Usahakan lingkungan bayi tidak terlalu ramai atau berisik,  terlalu dingin (kurang dari 20 derajat Celcius) atau terlalu panas (lebih dari  31 derajat Celcius).   Bayi juga bisa rewel karena silau, karena  itu pastikan cahaya lampu atau sinar matahari tidak jatuh tepat ke matanya. Lingkungan yang nyaman juga berarti bebas gigitan nyamuk dan serangga. Anda bisa melakukan fogging di rumah beberapa hari sebelum bayi hadir.  Tidak dianjurkan  menggunakan obat pembasmi serangga di kamar bayi karena racunnya bisa menempel di barang-barang bayi. Gunakan saja kain kelambu.

7. Mainan Bayi. Fungsi mainan  bukan cuma menghibur tetapi juga mengenalkan bayi  pada berbagai bentuk dan melatih otot matanya agar lebih terfokus. Untuk itu, pilihlah mainan dengan warna-warna cerah. Mainan bergerak dan berbunyi (musical mobile) yang digantung di tempat tidur akan merangsang indra penglihatan dan pendengaran bayi.  Beruang Teddy  yang lembut menyenangkan bayi saat  ia merabanya.  Rattle, mainan genggam yang berbunyi jika     digoyang, juga  menghibur dan melatih indra bayi. Tetapi tidak selalu harus mainan mahal, lho.  Bayi juga sangat terhibur melihat pantulan dirinya di cermin,bayangan  di tembok dan tetes hujan. Dan, tentu saja tidak ada yang lebih menggembirakan bayi dibanding saat ia bermain dengan ayah dan ibunya.

8. Ritual Tidur. Total waktu tidur bayi baru adalah 16 jam sehari, dengan tidur malam yang gelisah, diseling beberapa kali bangun. Setelah usia 5 minggu, barulah bayi memiliki pola tidur tetap, yaitu tidur lebih awal di malam hari  dan terbangun 2 - 3 kali di tengah malam. Ritual tidur bisa membantu bayi tidur lebih cepat dan berkualitas. Tahapannya, mandikan bayi dengan air hangat yang sudah ditetesi baby bath, pijat bayi dengan baby oil atau lotion, setelah itu ciptakan suasana tenang di kamar tidurnya. Anda bisa membacakan dongeng, menyanyikan lagu nina bobok atau membubuhi bayi dengan baby powder. Gunakan produk bayi yang    harumnya menenangkan, namun aman dan teruji secara klinis atau Clinically Proven Mild (CMP).

9. Kenali Penyakit Bayi Baru Lahir.
Kolik, ruam popok,  hidung mampet, infeksi mata, lidah berjamur dan demam pasca imunisasi adalah beberapa penyakit langganan bayi baru.   Saat mengalaminya, bayi akan rewel dengan tangis yang tidak biasa. Cepat cari tahu dan  atasi. Jika Si Kecil ruam popok, buka  popoknya bersihkan, dan biarkan dia tanpa popok -  diangin-angin – sementara waktu. Hidung mampet,  infeksi mata, demam pasca imunisasi dan lidah berjamur dapat diantisipasi dengan  resep obat dari dokter. Sedangkan kolik  yang umumnya tidak dapat disembuhkan,  bisa diatasi dengan membuat bayi nyaman; diayun-ayun,  disusui, atau diusap-usap perutnya.

10. Orang-orang di Sekitar Bayi. Bayi memang menggemaskan, tetapi, perlakukanlah dia sewajarnya.  Jika terlalu banyak orang yang menggendong dan mengajak bercanda,  jika sedikit-sedikit pakaiannya diganti, sedikit-sedikit  diberi makan, atau jika Ayah dan Bunda bereaksi berlebihan terhadap tangisannya, bayi bisa stres juga. Selain itu, perasaan bayi yang halus membuatnya dapat “menangkap”  suasana hati ibu sebagai orang terdekatnya.  Ketika     mood ibu jelek akibat kelelahan misalnya, bayi bisa tahu dan  dia pun ikut-ikutan rewel.     Jadi,  jagalah suasana hati Anda  di dekat bayi.  Kalau perlu istirahat, serahkan bayi pada pengasuh lainnya di rumah.

BERBAGAI JENIS IMUNISASI BUAT ANAK

Imunisasi adalah suatu cara untuk meningkatkan kekebalan seseorang secara aktif terhadap suatu penyakit sehingga kelak jika terpapar penyakit tidak akan menderita penyakit tersebut. Tujuan imunisasi yaitu menurunkan angka kesakitan, kecacatan dan kematian pada bayi akibat Penyakit Yang Dapat Dicegah Dengan Imunisasi (PD3I).
Berdasarkan UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pada pasal 130 dan 132(a), imunisasi dasar lengkap merupakan kewajiban pemerintah untuk memberikan sekaligus sebagai hak bagi bayi dan anak Indonesia untuk memperolehnya. UU No. 23 Tahun 2002 juga menyebutkan hak setiap anak Indonesia untuk memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai kebutuhan fisik, mental, spiritual, dan sosial, termasuk di dalamnya memperoleh imunisasi dasar lengkap. Sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 1611/Menkes/SK/XI/ 2005, maka imunisasi yang wajib diselenggarakan oleh pemerintah untuk bayi dan balita, yaitu :
No. Jenis Vaksin Penyakit yang berusaha Dicegah Cara Pemberian Waktu Pemberian
1. BCG (Bacille Calmette Guerin) TBC : penyakit yang menyerang paru-paru, selaput otak,tulang, kelenjar getah bening dan usus Suntikan intrakutan di daerah lengan kanan atas 1 bulan
2. HB 0 Hepatitis B yang menyerang hati, dapat menyebabkan serosis dan kanker hati Suntikan intramuskuler di anterolateral paha 0 bulan
3. Polio Polio, kelumpuhan satu atau dua kaki Diteteskan di mulut Dibrikan 4x:Umur 1 bulanUmur 2 bulan Umur 3 bulan
Umur 4 bulan
4. DPT Difetri menular melalui batuk/ bersin, Pertusis/batuk 100 hari,Tetanus menyebabkan kontraksi hebat pada otot Suntikan intramuskuler di paha Diberikan 3x :Umur 2 bulanUmur 3 bulan Umur 4 bulan
 5. Campak Campak ditandai dengan demam, konjungtivitis, batuk, pilek dan rash Suntikan subkutan pada lengan kiri atas Umur 9 bulan
Meski sudah mendapatkan imunisasi lengkap, dianjurkan untuk memberikan pula imunisasi pelengkap. Tujuannya agar sistem kekebalan tubuh anak semakin baik lagi. Pada umumnya imunisasi ini diberikan di pelayanan kesehatan swasta dengan biaya relatif mahal. Berikut imunisasi yang dianjurkan demi kesehatan balita :
No. Jenis Vaksin Penyakit yang berusaha Dicegah Cara Pemberian Keterangan
1. Hib Hib dapat mengakibatkan komplikasi seperti meningitis dan penumonia Disuntikkan Diberikan 4x :Usia 2,4,6 dan 15-18 bulan
2. PVC Pneumokokus menyebabkan pneumonia, meningitis, dan otitis media Disuntikkan Diberikan :Usia 2,4,6 dan 15-18 bulan
3. Influenza Influenza Disuntikkan Dimulai saat umur 6 bulan, pada tiap tahunnya harus diberikan 1x
4. MMR Campak ditandai rash dan demamGondong berdampak serius pada penderita meningitis dan enchepalitisRubella dapat menyebabkan bayi lahir cacat pada bumil penderita Rubella Disuntikkan Diberikan 2x :Usia 15 bulanUsia 6 tahun
5. Tifoid Infeksi akut pada saluran cerna yang menyebabkan kematian Disuntikkan Diberikan pada saat anak umur 2 tahun dan diulang setiap 3 tahun sekali
6. Hepatitis A Hepatitis A dapat menjadi ganas dan mematikan Disuntikkan Diberikan saat anak berumur 2 tahun. Pemberian 2x dengan interval 6-12 minggu
7. Varisela Cacar air banyak dijumpai pada anak-anak Disuntikkan Dilakukan saat anak berumur 10-12 tahun
Demikian rincian berbagai jenis imunisasi yang wajib dan dianjurkan bagi anak Indonesia utamanya balita. Semoga bermanfaat (Desi Frageti, SKM)
Disadur dari :
Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 1611/Menkes/SK/XI/ 2005 tentang Pedoman Penyelenggaran Imunisasi
Panduan Pintar Merawat Bayi dan Balita, dr. Eveline PN SpA, IBCLC dan Nanang Djamaludin, Wahyu Media Tahun 2010

Tata Cara Pemberian Izin Usaha Pertambangan

Oleh : Parlindungan Sitinjak,
Staf pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM

Kegiatan pertambangan diatur dalam Undang-undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Untuk lebih merinci pelaksanaan dari Undang-undang ini diturunkan kembali dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) yang salah satunya adalah PP No 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Berdasarkan PP ini komoditas pertambangan dikelompokkan dalam 5 golongan yaitu :
1.    Mineral radioaktif antara lain: radium, thorium, uranium
2.    Mineral logam antara lain: emas, tembaga
3.    Mineral bukan logam antara lain: intan, bentonit
4.    Batuan antara lain: andesit, tanah liat, tanah urug, kerikil galian dari bukit, kerikil sungai, pasir urug
5.    Batubara antara lain: batuan aspal, batubara, gambut

Saat ini kegiatan pertambangan yang lebih dikenal adalah pertambangan untuk komoditas mineral logam antara lain: emas, tembaga, nikel, bauksit dan komoditas batubara. Selain komoditas mineral utama dan batubara ini, komoditas batuan memiliki peran yang sama pentingnya terutama dalam memberikan dukungan material untuk pembangunan infrastruktur antara lain: pendirian sarana infrastruktur jalan, pembangunan perumahan, dan gedung perkantoran. Terminologi bahan galian golongan C yang sebelumnya diatur dalam UU No 11 Tahun 1967 telah diubah berdasarkan UU No 4 Tahun 2009, menjadi batuan, sehingga penggunaan istilah bahan galian golongan C sudah tidak tepat lagi dan diganti menjadi batuan. Untuk memberikan gambaran tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Pertambangan Batuan, berikut akan diuraikan dalam artikel ini.

Pemberian Izin Usaha Pertambangan  Batuan
Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) batuan berdasarkan PP No 23 Tahun 2010 dilakukan dengan cara permohonan wilayah. Permohonan wilayah maksudnya adalah setiap pihak badan usaha, koperasi atau perseorangan yang ingin memiliki IUP harus menyampaikan permohonan kepada Menteri, gubernur atau bupati walikota sesuai kewenangannya. Pembagian kewenangan Menteri, gubernur dan bupati/walikota adalah:
?    Menteri ESDM, untuk permohonan wilayah yang berada lintas wilayah provinsi atau wilayah laut lebih dari 12 mil dari garis pantai
?    gubernur, untuk permohonan wilayah yang berada lintas wilayah kabupaten/kota dalam 1  provinsi atau wilayah laut 4 sampai dengan 12 mil
?    bupati/walikota, untuk permohonan wilayah yang berada di dalam 1 wilayah kabupaten/kota atau wilayah laut sampai dengan 4 mil.

IUP mineral batuan diberikan oleh Menteri ESDM (selanjutnya disebut Menteri), gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan permohonan yang diajukan oleh: badan usaha, koperasi, dan perseorangan.
IUP diberikan melalui 2 tahapan yaitu:
I.    Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP)
II.    Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP)

I.    Pemberian WIUP batuan
1.    Badan usaha, koperasi atau perseorangan mengajukan permohonan wilayah untuk mendapatkan WIUP batuan kepada Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai kewenangannya
2.    Sebelum memberikan WIUP, Menteri harus mendapat rekomendasi dari gubernur dan bupati/walikota dan oleh gubernur harus mendapat rekomendasi dari bupati/walikota
3.    Permohonan WIUP yang terlebih dahulu telah memenuhi persyaratan koordinat geografis lintang dan bujur sesuai dengan ketentuan sistem informasi geografi yang berlaku secara nasional dan membayar biaya pencadangan wilayah dan pencetakan peta, memperoleh prioritas pertama untuk mendapatkan WIUP
4.    Menteri, gubernur, atau bupati/walikota dalam paling lama 10 hari kerja setelah diterima permohonan wajib memberikan keputusan menerima atau menolak atas permohonan WIUP
5.    Keputusan menerima disampaikan kepada pemohon WIUP disertai dengan penyerahan peta WIUP berikut batas dan koordinat WIUP. Keputusan menolak harus disampaikan secara tertulis kepada pemohon WIUP disertai dengan alasan penolakan.

II.     Pemberian IUP batuan
1.    IUP terdiri atas : IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi
2.    Persyaratan IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi meliputi persyaratan: administratif, teknis, lingkungan dan finansial

II.a Pemberian IUP Eksplorasi batuan
1.    IUP Eksplorasi diberikan oleh :
a.    Menteri, untuk WIUP yang berada dalam lintas wilayah provinsi atau wilayah laut lebih dari 12 mil dari garis pantai
b.    gubernur, untuk WIUP yang berada dalam lintas kabupaten/kota dalam 1 provinsi atau wilayah laut 4 - 12 mil dari garis pantai
c.    bupati/walikota, untuk WIUP yang berada dalam 1 wilayah kabupaten/kota atau wilayah laut sampai dengan 4 mil dari garis pantai
2.    IUP Eksplorasi diberikan berdasarkan permohonan dari badan usaha, koperasi, dan perseorangan yang telah mendapatkan WIUP dan memenuhi persyaratan
3.    Menteri atau guberrnur menyampaikan penerbitan peta WIUP batuan yang diajukan oleh badan usaha, koperasi, atau perseorangan kepada gubernur atau bupati/walikota untuk mendapatkan rekomendasi dalam rangka penerbitan IUP Eksplorasi. Gubernur atau bupati/walikota memberikan rekomendasi paling lama 5 hari kerja sejak diterimanya tanda bukti penyampaian peta WIUP mineral batuan
4.    Badan usaha, koperasi, atau perseorangan yang telah mendapatkan peta WIUP beserta batas dan koordinat dalam waktu paling lambat 5 hari kerja setelah penerbitan peta WIUP mineral batuan harus menyampaikan permohonan IUP Eksplorasi kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota dan wajib memenuhi persyaratan
5.    Bila badan usaha, koperasi, atau perseorangan dalam waktu 5 hari kerja tidak menyampaikan permohonan IUP, dianggap mengundurkan diri dan uang pencadangan wilayah menjadi milik Pemerintah atau pemerintah daerah dan WIUP menjadi wilayah terbuka

II.b Pemberian IUP Operasi Produksi batuan
1.    IUP Operasi Produksi diberikan oleh :
a.    bupati/walikota, apabila lokasi penambangan, lokasi pengolahan dan pemurnian, serta pelabuhan berada di dalam 1 wilayah kabupaten/kota atau wilayah laut sampai dengan 4 mil dari garis pantai
b.    gubernur, apabila lokasi penambangan, lokasi pengolahan dan pemurnian, serta pelabuhan berada di dalam wilayah kabupaten/kota yang berbeda dalam 1 provinsi atau wilayah laut sampai dengan 12 mil dari garis pantai setelah mendapat rekomendasi dari bupati/walikota
c.    Menteri, apabila lokasi penambangan, lokasi pengolahan dan pemurnian, serta pelabuhan berada di dalam wilayah provinsi yang berbeda atau wilayah laut lebih dari 12 mil dari garis pantai setelah mendapat rekomendasi dari gubernur dan bupati/walikota setempat
2.    IUP Operasi Produksi diberikan kepada badan usaha, koperasi, dan perseorangan sebagai peningkatan dari kegiatan eksplorasi yang memenuhi persyaratan dimana pemegang IUP Eksplorasi dijamin untuk memperoleh IUP Operasi Produksi sebagai peningkatan dengan mengajukan permohonan dan memenuhi persyaratan peningkatan operasi produksi
3.    Pemegang IUP Operasi Produksi dapat mengajukan permohonan wilayah di luar WIUP kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota untuk menunjang usaha pertambangannya
4.    Dalam jangka waktu 6 bulan sejak diperolehnya IUP Operasi Produksi, pemegang IUP Operasi Produksi wajib memberikan tanda batas wilayah pada WIUP
5.    Bila pada lokasi WIUP ditemukan komoditas tambang lainnya yang bukan asosiasi mineral yang diberikan dalam IUP, pemegang IUP Operasi Produksi memperoleh keutamaan mengusahakannya dengan membentuk badan usaha baru
6.    Permohonan perpanjangan IUP Operasi Produksi diajukan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota paling cepat 2 tahun dan paling lambat 6 bulan sebelum berakhirnya IUP
7.    Pemegang IUP Operasi Produksi hanya dapat diberikan perpanjangan 2 kali dan harus mengembalikan WIUP Operasi Produksi dan menyampaikan keberadaan potensi dan cadangan mineral batuan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota
8.    Menteri, gubernur, atau bupati/walikota dapat menolak permohonan perpanjangan IUP Operasi Produksi apabila pemegang IUP Operasi Produksi berdasarkan hasil evaluasi tidak menunjukkan kinerja operasi produksi yang baik
Ketentuan pidana  pelanggaran ketentuan dalam UU No 4 Tahun 2009 :
a)    Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
b)    Setiap orang atau pemegang IUP Operasi Produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)
c)    Setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP yang telah memenuhi syarat-syarat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
d)    Setiap orang yang rnengeluarkan IUP yang bertentangan dengan Undang-Undang ini dan menyalahgunakan kewenangannya diberi sanksi pidana paling lama 2 tahun penjara dan denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)

Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya berhak memberikan sanksi administratif' kepada pemegang IUP atas pelanggaran ketentuan dalam undang-undang ini berupa: peringatan tertulis, penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan eksplorasi atau operasi produksi, atau pencabutan IUP.

Semoga pembahasan tata cara pemberian IUP serta ketentuan pidana dan sanksi administratif dalam kegiatan pertambangan batuan ini dapat memberikan gambaran dan mendorong pelaksanaan kegiatan pertambangan yang baik dan benar serta penerapan penegakan hukum sehingga dapat mengurangi dampak negatif pertambangan dan meningkatkan dampak positif melalui penyerapan tenaga kerja, penyediaan bahan baku pembangunan infrastruktur, pendapatan asli daerah, serta penggerak kegiatan perekonomian di sekitar lokasi pertambangan.


Sumber :
Undang-undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara