Berdasarkan UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pada pasal 130 dan 132(a), imunisasi dasar lengkap merupakan kewajiban pemerintah untuk memberikan sekaligus sebagai hak bagi bayi dan anak Indonesia untuk memperolehnya. UU No. 23 Tahun 2002 juga menyebutkan hak setiap anak Indonesia untuk memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai kebutuhan fisik, mental, spiritual, dan sosial, termasuk di dalamnya memperoleh imunisasi dasar lengkap. Sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 1611/Menkes/SK/XI/ 2005, maka imunisasi yang wajib diselenggarakan oleh pemerintah untuk bayi dan balita, yaitu :
No. | Jenis Vaksin | Penyakit yang berusaha Dicegah | Cara Pemberian | Keterangan |
1. | Hib | Hib dapat mengakibatkan komplikasi seperti meningitis dan penumonia | Disuntikkan | Diberikan 4x :Usia 2,4,6 dan 15-18 bulan |
2. | PVC | Pneumokokus menyebabkan pneumonia, meningitis, dan otitis media | Disuntikkan | Diberikan :Usia 2,4,6 dan 15-18 bulan |
3. | Influenza | Influenza | Disuntikkan | Dimulai saat umur 6 bulan, pada tiap tahunnya harus diberikan 1x |
4. | MMR | Campak ditandai rash dan demamGondong berdampak serius pada penderita meningitis dan enchepalitisRubella dapat menyebabkan bayi lahir cacat pada bumil penderita Rubella | Disuntikkan | Diberikan 2x :Usia 15 bulanUsia 6 tahun |
5. | Tifoid | Infeksi akut pada saluran cerna yang menyebabkan kematian | Disuntikkan | Diberikan pada saat anak umur 2 tahun dan diulang setiap 3 tahun sekali |
6. | Hepatitis A | Hepatitis A dapat menjadi ganas dan mematikan | Disuntikkan | Diberikan saat anak berumur 2 tahun. Pemberian 2x dengan interval 6-12 minggu |
7. | Varisela | Cacar air banyak dijumpai pada anak-anak | Disuntikkan | Dilakukan saat anak berumur 10-12 tahun |
Disadur dari :
Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 1611/Menkes/SK/XI/ 2005 tentang Pedoman Penyelenggaran Imunisasi
Panduan Pintar Merawat Bayi dan Balita, dr. Eveline PN SpA, IBCLC dan Nanang Djamaludin, Wahyu Media Tahun 2010
No comments:
Post a Comment