Saturday, April 09, 2016

MAKALAH HUKUM ADAT

 MAKALAH HUKUM ADAT

BAB I
ISTILAH DAN PENGERTIAN HUKUM ADAT
1.         Istilah dan definisi Hukum adat
            Istilah Hukum Adat tidak begitu dikenal dalam pergaulan masyarakat sehari-hari. Istilah ini adalah terjemahan dari bahasa Belanda, ‘Adat-recht” yang pertama-tama dikenalkan oleh Snouck hurgronje yang kemudian dikutip dan dipakai oleh Van vollenhoven sebagai istilah teknis yuridis untuk menunjukkan kepada apa yang sebelumnya disebut dengan Undang-Undang agama, lembaga rakyat, kebiasaan, lembaga asli dan sebagainya. Istilah ini kemudian sering dipakai dalam literatur di kalangan Perguruan Tinggi Hukum. Di dalam perundang-undangan istilah “adat-recht” itu baru muncul pada tahun 1920 dalam UU mengenai perguruan tinggi di negeri Belanda. Dikalangan masyarakat atau dalam pergaulan rakyat umum hanya dikenal istilah “adat” saja.
            Kata adat berasal dari bahasa Arab yang berarti kebiasaan atau tradisi. Hubungannya dengan hukum adalah bahwa adat atau kebiasaan dapat menjadi atau dijadikan hukum dengan syarat tidak bertentangan dengan kepentingan umum.
            Didalam Pengantar Ilmu Hukum kita ketahui bahwa adat dan kebiasaan adalah merupakan salah satu dari sumber hukum. Dengan diterimanya dan dipakainya istilah Hukum Adat yang kemudian menjadi salah satu cabang ilmu hukum, maka timbul beberapa defenisi yang merumuskan istilah tersebut. Antara lain sebagai berikut:
a.         Sarjana Barat (Belanda)
1)         Ter Haar
            Hukum adat adalah keseluruhan peraturan-peraturan yang menjelma dalam keputusan-keputusan para fungsionaris hukum yang mempunyai wibawa, pengaruh yang pelaksanaannya berlaku dengan serta merta dan dipatuhi sepenuh hati.
2)         Van Djik
            Hukum adat adalah istilah untuk menunjukkan hukum yang tidak dikodifikasikan dalam kelangan orang Indonesia asli dan kalangan timur asing (tionghoa, arab dll). Dengan istilah ini juga dimaksudkan bahwa semua kesusilaan disemua lapangan hidup. Van Djik juga membedakan antara Adat dan Hukum Adat yang keduanya berjalan bergandengan tangan dan tidak dapat dipisahkan, yaitu segala bentuk kesusilaan dan kebiasaan orang Indonesia yang menjadi tingkah laku sehari-hari.
b.         Sarjana Indonesia
1)         Soepomo
            Menunjuk kepada pasal 32 UUDS yang menyatakan, “….istilah Hukum Adat ini dipakai sebagai sinonim dari hukum yang tidak tertulis di dalam peraturan legislatif, hukum yang hidup sebagai konvensi di badan-badan negara, hukum yang timbul karena putusan-putusan hakim, hukum yang hidup sebagai peraturan, kebiasaan yang dipertahankan di dalam pergaulan hidup di kota-kota maupun di desa-desa.
2)         Soekanto
            Hukum adat adalah keseluruhan adat yang tidak tertulis dan hidup dalam masyarakat berupa kesusilaan, kebiasaan dan kelaziman serta mempunyai akibat hukum.
3)         Kusumasi Pudjosewojo
            Adat adalah tingkah laku yang oleh dan dalam suatu masyarakat sudah, sedang akan diadatkan.  Hukum adat ialah keseluruhan aturan tingkah laku yang adat dan sekaligus hukum pula. Dengan kata lain hukum adat ialah keseluruhan aturan hukum yang tak tertulis.
            Dari definisi dan uraian tersebut di atas, dapatlah diambil kesimpulan, bahwa yang dimaksud dengan Hukum Adat adalah adat yang mempunyai nilai dan kekuatan hukum, yaitu kaidah-kaidah asli sebagai endapan kesusilaan yang hidup yang berkembang di dalam masyarakat adat atau kelompok-kelompok rakyat Indonesia dan keberadaannya diakui oleh mereka.
2.         Tujuan mempelajari hukum adat
            a.         Tujuan Teoritis
            Tujuan Teoritis adalah untuk memelihara dan mengembangkan hukum adat sebagai ilmu dan nilai-nilai yang merupakan bagian dari budaya bangsa Indonesia. Dalam piagam Adatrechtstichting (Yayasan Hukum Adat) antara lain disebutksan : Menjamin kekalnya penyelidikan ilmiah terhadap hukum pribumi Hindia Belanda dan bagian-bagian lain dari nusantara yang tidak terkodifikasi serta memajukan studi mengenai hukum tersebut secara kontinyu.  
b.         Tujuan Praktis
            1)         Bagi Praktisi Hukum
            Agar dalam pelaksanaan tugas dan fungsi dapat mempertimbangkan dan menerapkan hukum yang sesuai dengan tuntutan keadilan masyarakat, khususnya dalam kasus-kasus yang berkenaan dengan adat. Dalam hubungan ini Ter Haar mengatakan bahwa setiap hakim yang harus mengambil keputusan menurut adat, haruslah menginsyafi sedalam-dalamnya tentang sistem hukum adat, kenyataan sosial serta tuntutan keadilan dan kemanusian untuk dapat melakukan tugasnya dengan baik.
2)         Bagi pembentuk Undang Undang
            Agar dalam pembentukan undang-undang atau peraturan perundang-undangan mempertimbangkan nilai-nilai hukum adat atau adat pada umumnya, sehingga perundang-undangan yang dihasilkan dapat memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat yang menjadi subjeknya.
c.         Tujuan idealis (Ilmu untuk masyarakat)
            Menumbuhkan, memelihara dan mengembangkan rasa suka, cinta dan bangga terhadap bangsa dan budaya sendiri. Menjadi bahan utama dalam pemebentukan hukum nasional dengan membuang segi-segi negatifnya dan disesuaikan dengan sistem hukum modern.
            Hukum adat yang merupakan intisari kebudayaan masyarakat Indonesia yang antara lain bersifat komunalitas (gotong royong) harus menjadi bahan utama dalam pembentukan hukum nasional Indonesia, agar sifat dan kepribadian yang positif dan mulia tersebut tidak hilang.
3.     Masyarakat Hukum Adat Indonesia
Di Indonesia terdiri dari berbagai macam hukum adat yang diantaranya:
a.      Masyarakat Hukum Territorial
b.      Masyarakat Hukum Genealogis
c.      Masyarakat Hukum Territorial – Genealogis
d.      Masyarakat Hukum Adat – Keagamaan
e.      Masyarakat Adat di Perantauan
f.      Masyarakat Adat lainnya.

BAB II
HUKUM ADAT SEBAGAI ASPEK KEBUDAYAAN
            Hukum yang berlaku pada setiap masyarakat tumbuh dan berkembang bersamaan dengan tumbuh dan berkembangnya kebudayaan suatu masyarakat, karena hukum itu adalah merupakan salah satu aspek dari kebuadayaan suatu masyarakat. Kebudayaan adalah usaha dan hasil usaha manusia menyesuaikan dirinya dengan alam sekelilingnya, karena kebudayaan setiap masyarakat mempunyai corak, sifat serta struktur yang khas, maka hukum yang berlaku pada masing-masing masyarakat juga mempunyai corak, sifat dan struktur masing-masing.
            Proses perkembangan masyarakat manusia berlangsung terus menerus sepanjang sejarah, mengikuti mobilitas dan perpindahan yang terjadi karena berbagai sebab. Hal ini menyebabkan pula terjadinya perbedaan-perbedaan dalam hukum mereka, sedikit atau banyak, namun secara keseluruhan akan terlihat persamaan-persamaan pokok, baik corak, sifat maupun strukturnya, seperti juga yang terjadi dalam perbedaan bahasa. Hukum Adat yang mengatur masyarakat harus tetap dianut dan dipertahankan, tidak hanya berhubungan dengan pergaulan antar sesama manusia dan alam nyata, tetapi mencakup pula kepentingan yang bersifat batiniah dan struktur rohaniah yang berhubungan dengan kepercayaan yang mereka anut dan hormati.
Sifat umum hukum adat.
            F.D. Holleman di dalam pidato inaugurasinya yang berjudul de commune trek in het indonesische rechtsleven (corak kegotongroyongan di dalam kehidupan hukum indonesia) menyimpulkan bahwa ada 4 sifat umum Hukum Adat Indonesia yaitu :
a.         Sifat Religio-magis. Khususnya mengenai sifat ini Dr. koentjaraningrat didalam tesisnya menulis bahwa, alam pikiran religio-magis itu mempunyai unsur-unsur:
1)         Kepercayaan kepada makhluk-mahkluk halus yang menempati seluruh alam semesta, dan gejala-gejala alam, tumbuh-tumbuh, binatang dan tubuh manusia.
2)         Kepercayaan kepada kakuatan sakti yang meliputi seluruh alam semesta.
3)         Anggapan bahwa kekuatan sakti yang pasif itu dapat dipergunakan sebagai “Magische kracht” (kekuatan magis) dalam pelbagai ilmu gaib, untuk mencapai kemauan manusia atau menolaknya.
4)         Anggapan bahwa kekuatan sakti dalam alam semesta menyebabkan krisis, timbulnya berbagai macam bahaya gaib atau untuk menghindarkannya.
            Prof. Bushar Muhammad mengatakan orang Indonesia pada dasarnya berpikir dan bertindak didorong oleh kepercayaan kepada tenaga-tenaga gaib yang mengisi, menghuni seluruh alam semesta.
b.         Sifat komunal.
            Merupakan salah satu segi atau corak yang khas dari suatu masyarakat yang masih hidup terpencil dan kehidupannya sehari-hari sangat tergantung kepada tanah atau alam pada umumnya. Dalam masyarakat semacam itu selalu terdapat sifat lebih mementingkan keseluruhan dan lebih mengutamakan kepentingan umum daripada kepentingan individual.
c.         Sifat Kontan.
            Mengandung pengertian bahwa dengan sesuatu perbuatan nyata, suatu perbuatan simbolis atau suatu pengucapan, perbuatan/tindakan hukum yang dimaksud telah selesai seketika itu juga. Dengan demikian segela sesuatu yang terjadi sebelum dan sesudah perbuatan simbolis itu adalah di luar akibat-akibat hukum dan dianggap tidak ada sangkut pautnya atau sebab akibatnya menurut hukum.
d.         Sifat Nyata
            Untuk sesuatu yang dikehendaki atau diinginkan akan ditransformasikan atau diwujudkan dengan sesuatu benda, diberi tanda yang kelihatan baik langsung (sesungguhnya) maupun hanya menyerupai obyek yang dikehendaki.
BAB III
HUKUM PIDANA  ADAT
            Sebenarnya hukum adat tidak mengenal pemisahan secara tegas antara hukum pidana dengan hukum perdata pada umumnya. Pemisahan ini dilakukan sekedar untuk memudahkan dalam mengenal dan mempelajari dengan mengambil perbandingan dari struktur hukum barat.
            Apa yang kita sebut dengan Hukum Pidana Adat ini juga tidak mengenal pembedaan secara tegas antara kejahatan dengan pelanggaran. Berat ringannya hukuman yang dijatuhkan lebih dipengaruhi oleh intensitas perbuatan (kejahatan atau pelanggarannya0 yang dilakukan serta akibat yang ditimbulkannya. Hukuman adalah sebagai sutau reaksi adat dalam rangka upaya untuk mengembalikan atau memulihkan keseimbangan kosmos yang telah terganggu, baik yang berkenaan dengan alam semesta, penguasa atau orang / badan / lembaga yang dihormati masyarakat, kelompok atau orang perorangan.
            Adat reaksi itu dapat dijatuhkan oleh Raja,Lembaga Adat, Pimpinan masyarakat, Pejabat tertentu atau bahkan oleh perseorangan. Hukum pidana Adat bersifat terbuka dan tidak mengenal apa yang disebut dalam ilmu hukum Prae existente regels yaitu penetapan terlebih dahulu tentang perbuatan-perbuatan apa yang dilarang dan diancam dengan hukum (pidana) sebagaimana yang dirumuskan dalam Pasal 1 KUHP kita yang merupakan salah satu asas Hukum Pidana.
1.         Jenis-jenis Perbuatan (Tindak) Pidana Adat
            Dalam rangka upaya untuk mengenal dan sebagai pedoman untuk mempelajari hukum Pidana Adat dapat kita bedakan jenis-jenis perbuatan yang dilarang atau dipandang sebagai pelanggaran atau kejahatan atau dengan kata lain tindak pidana adat. Jenis tindak pidana adat dapat kita bedakan menurut objem perbuatannya, yaitu kepada apa / siapa perbuatan ditujukan, atau siapa yang dirugikan atau apa yang menderita kerusakan akibat perbuatan tersebut. Contohnya:
-           Alam semesta, seperti tempat-tempat yang dipandang suci, yang dianggap keramat dan sebagainya.
-           Martabat, kehormatan, kesusilaan (berakibat jatuhnya martabat atau harga diri)
-           Harta benda atau kekayaan material seperti memusnahkan, membakar, merusak, merampok, dan sebagainya.
2.         Hukum (pidana) adat
            Hukum atau tindakan yang dapat atau mungkin dijatuhkan atau dikenakan:
a.         Dibunuh (dihukum mati) caranya digantung, dipancung, dibenamkan di dalam air, dan lain-lain.
b.         Dibuang (diusir) dari negeri, untuk selama-lamanya atau untuk sementara. Tindakan tersebut juga dapat dilakukan oleh kerabat / suku / marga bisa bertindak terhadap warga
c.         Ditahan dengan cara dikurung atau dipasung atau diikat di dalam rumah, pekarangan atau ditempat terbuka.
d.         Membayar denda atau ganti kerugian kepada pihak yang dirugikan dengan benda yang sama atau sejenis atau yang menyerupai atau dalam wujud lain (ganti uang/beras dan lain-lain).
e.         Membayar denda adat untuk negeri.
f.          Pernyataan permohonan maaf secara resmi dengan atau tanpa kewajiban sesuatu.
g.         Mengadakan perjamuan sebagai perwujudan perdamaian antara yang bersalah melakukan atau kerabatnya dengan pihak yang menjadi korban/dirugikan.
Dalam kasus-kasus tertentu korban atau pihak kerabat yang dirugikan dapat bertindak sendiri untuk menuntut balas jika dilakukan dalam jangka waktu tertentu, hal itu dipandang sah (wajar) atau ditolerir oleh adat (masyarakat).
Keputusan ada kalanya diambil oleh raja, seorang pejabat atau fungsionaris hukum atau suatu badan tertentu. Apa saja yang diputuskan dan bagaimana proses pengambilan keputusan tidaklah berlaku. Hal itu adalah merupakan salah satu ciri hukum adat sebagai hukum tidak tertulis. Adakalanya sanksi terhadap suatu perbuatan atau pelanggaran telah diketahui umum atau oleh orang-orang tertentu antara lian karena mencontoh keputusan terhadap kasus serupa yang pernah terjadi sebelumnya. Namun dalam pelaksanaannya belum tentu harus persis sama. Dalam penjatuhan hukuman terhadap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, tidak sengaja, yang baru sekali atau telah berulang, juga menjadi pertimbangan, demikian juga dengan umur Tersangka.

BAB IV
KESIMPULAN
            Sejak awal manusia diciptakan telah dikarunia akal, pikiran dan prilaku yang ketiga hal ini mendorong timbulnya “kebiasaan pribadi “, dan apabila kebiasaan ini ditiru oleh orang lain, maka ia akan menjadi kebiasaan orang itu dan seterusnya sampai kebiaasaan itu menjadi adat, jadi adat adalah kebiasaan masyarakat yang harus dilaksanakan oleh masyarakat yang bersangkutan. Masyarakat Indonesia memiliki kedinamikaan suku adat, yang pada prinsipnya hanya ada satu tujuan yakni membangun dan mempertahankan negara Republik Indonesia. Kedinamikaan suku merupakan kepribadian bangsa Indonesia, kepribadian ini adalah hukum adat yang ditransformkan menjadi hukum nasioanal dan dicantumkan dalam UUD 1945.
Mempelajari hukum adat maka kita akan mudah memahami hukum Indonesia, karena hukum adat dibentuk menurut kebiasaan masyarakat Indonesia yang memiliki sanksi dan diselaraskan dengan hukum nasional.
Hukum di Indonesia salah satunya bersumber dari costum, dimana sumber tersebut mengikuti perkembangan zaman dan harus disesuaikan dengan azas – azas hukum yang berlaku dan tidak boleh bertentangan dengan ideologi bangsa. Suatu peraturan yang telah diundangkan harus disepakati dan dipatuhi bersama dengan tidak ada pengecualian.

Flamboyan dari biji

Pertama :
Pilih biji flamboyan


Kemudian biji tersebut direndam dengan air selama satu minggu setelah itu sediakan media tanam (campuran batu kerikil, pasir, tanah dan pupuk kandang) lalu biji flamboyan  dimasukkan kedalam media tanam tersebut dan ditunggu selama 4 - 6 hari nanti biji flamboyan akan berkecambah selanjutnya dilakukan perawatan rutin seperti menanam tanaman lainnya jangan lupa diberi pupuk NPK 2 minggu sekali dan apabila tanaman sudah tumbuh sekitar 3 bulan pemberian pupuk dilakukan satu bulan sekali.



sekian dulu bro, tunggu aja lanjutannya...............

Thursday, March 31, 2016

Cara Membuat Bonsai Beringin

cara membuat bonsai
Cara Membuat Bonsai Beringin  
Bonsai beringin sekarang ini telah menjadi cukup populer di kalangan pecinta tanaman kerdil atau bonsai. Sebab selain bentuknya indah, bonsai beringin juga tergolong tanaman yang mudah sekali hidup dalam keadaan apapun.
Sayangnya untuk mendapatkan bonsai beringin kita harus merogoh kocek yang cukup besar, bahkan bisa mencapai puluhan juta rupiah. Akan tetapi tidak perlu khawatir, karena Anda masih bisa membuat bonsai beringin sendiri di rumah.
Dalam pembuatan bonsai beringin sebenarnya agak sedikit sulit, sebab untuk mendapatkan bentuk bonsai beringin yang indah Anda harus melakukan perawatan secara konsisten dan telaten.

Hasil gambar untuk bonsai beringin

Cara Membuat Bonsai Beringin Sendiri di Rumah

Bahan-bahan:
– Bonggol tanaman beringin, carilah yang sudah cukup besar dan sesuaikan keindahan dengan selera masing-masing.
– Siapkan sebuah pot kecil untuk menanam bonsai beringin nantinya
– Media tanam untuk bonsai beringin nantinya
– Kawat dari bahan stainlesteel ukuran 3 mm.
– Gunting khusus untuk tanaman.
Langkah cara membuat bonsai pohon beringin dengan mudah:
  1. Langkah pertama bonggol tanaman beringin tadi Anda tanam pada media tanam. Usahakan memilih media tanam yang lebih padat dan tidak memiliki unsur hara berlebihan. Hal tersebut bertujuan agar tanaman bonsai nantinya tidak mendapatkan unsur hara berlebih, karena jika mendapatkan hara berlebihan nanti kita sulit melakukan pembentukan pada bagian batang beringin tersebut.
  2. Selanjutnya kita akan membentuk dahan pohon beringin tersebut, caranya dengan menggunakan kawat berbahan stainlesteel. Penggunaan kawat bahan ini bertujuan agar nantinya ketika kita diamkan tidak menjadi berkarat. Sebab kita nanti akan mendiamkan lilitan kawat tersebut selama beberapa hari kedepan.
  3. Untuk membentuknya, silahkan lilitkan kawat tersebut mulai dari pangkal hingga ujung dahan pohon beringin. Agar hasilnya semakin maksimal lilitkan kawat tersebut secara melingkar dengan menggunakan tang. Namun pastikan jangan sampai dahan menjadi patah. Penggunaan kawat akan membuat bentuk bonsai beringin Anda nantinya semakin indah dan terlihat unik, terutama bekas sisa lilitan kawat tersebut.
  4. Langkah berikutnya adalah dengan melakukan pemupukan. Meski sebenarnya bonsai tidak memerlukan unsur hara berlebih, tetapi penambahan pupuk sangatlah berguna untuk menjaga kesehatan bonsai tersebut. Adapun pupuk yang baik untuk merawat bonsai beringin antara lain nitrogen, potassium, dan fosfor.
  5. Setelah pemberian pupuk, kini kita hanya tinggal menunggu dan melakukan perawatan terhadap tanaman tersebut. Usahakan secara rutin Anda melakukan pemotongan daun dan dahan yang melenceng. Hal ini bertujuan agar pohon bonsai beringin memiliki bentuk sesuai indah dan sesuai dengan selera.

Monday, March 28, 2016

Apa yang dilakukan jika ada ULAR masuk rumah ?


Apabila ada ular masuk kedalam rumah ?
Yang perlu diingat:
1. Ular masuk rumah karena mencari mangsa, tikus atau mencari kehangatan. dia tidak dengan sengaja datang untuk menyerang manusia.
2. Ular takut dengan manusia
3. Ular tidak suka bau bauan menyengat
4. Ular TIDAK takut garam
5. Ular akan semakin menyerang agresif jika disakiti dan terdesak
6. Ular sensitif cahaya lampu, jika menngunakan senter saat
mencari atau mengusir ular di dalam rumah, hati hati pada efek gerakan senter kita yang justru akan meprovokasi ular untuk menyerang arah lampu/cahaya
7. Ular suka sembunyi di tempat gelap, sempit dan bisa masuk ke dalam liang kecil sebesar kepalanya.
8. Ular TIDAK semua berbahaya dan mematikan, ada banyak jenis ular yang tidak berbahaya.
9. Ular mendesis BELUM tentu kobra dan belum tentu berbisa. dia mendesis mengeluarkan udara melalui lubang mulutnya untuk menakuti sosok lain yang mengancamnya.
10. Jangan handling ular tanpa alat.

Yang perlu dilakukan Jika ular masuk Rumah:
1. jangan panik, usahakan semu keluar rumah dengan tenang.
2. Tutup semua pintu dan jendela rumah
3. seluruh anggota keluarga ambil posisi diluar rumah dengan jarak aman dari pintu.
4. semprotkan wangi wangian menyengat ke area dimana ular terlihat terakhir kali, bisa di dalam kamar atau dapur. jenis semprotan yang tidak berbahaya untuk makanan.
5. Tutup semua jendela dan pintu sekitar 15 - 30 menit.
6. Setelah itu, buka salah satu pintu .. sebaiknya pintu yang terhubung dengan udara luar dan jauh dari keluarga.
7. Diam kan sesaat..
8. Karena ular tidak suka bau bauan menyengat, dia akan bergerak keluar ruangan pekat tadi ke arah udara masuk..
9. setelah keluar dan menyentuh tanah. pastikan dia terusir keluar halaman dengan tongkat atau sapu.
10. ular tidak perlu ditangkap atau dibunuh untuk keluar dari rumah kita.
Jangan Bunuh Ular, karena ular adalah bagian penting dari rantai makanan Manusia.

Ketika Bertemu Ular dirumah

Di usir apa langsung dimatikan ular tersebut?

Dari Abu Lubabah bahwasanya Rasulullah bersabda:

“Janganlah membunuh ular penghuni rumah kecuali ular yang pendek ekornya dan mempunyai dua garis putih yang ada di punggung ular tersebut karena ia dapat menggugurkan kandungan dan membutakan mata. Bunuh-lah ular itu,”(HR Bukhari [3311]).

    Dari Ibnu ‘Umar bahwa ia biasa membunuh ular-ular, lalu Abu Lubabah menceritakan kepadanya bahwa Rasulullah melarang membunuh jinnan yakni ular-ular penghuni rumah. Lalu Ibnu Umar menahan diri darinya, (HR Bukhari [3312 dan 3313] dan Muslim [2233]).

Kandungan Bab:

1. Larangan membunuh ‘awamir rumah (yakni ular-ular penghuni rumah), karena boleh jadi ular itu adalah jin-jin muslim.

2. Jika terlihat ular dalam rumah, maka diberitahu selama tiga hari dan menghalaunya dengan mengatakan: “Engkau berada dalam kesulitan!” Bila ular itu tidak pergi atau muncul lagi setelah itu, maka bunuhlah karena ia adalah syaitan yang kafir.

    Dari Abu as-Sa’ib, maula Hisyam bin Zahrah bahwa ia menjenguk Abu Sa’id al-Khudri di rumahnya. Aku dapati ia sedang shalat. Maka aku pun duduk menunggunya. Setelah selesai shalat aku mendengar suara di salah satu tiang di atap rumah.

    Aku melihatnya ternyata seekor ular. Maka aku pun bangkit hendak membunuhnya. Abu Sa’id mengisyaratkan agar aku duduk kembali. Aku pun duduk. Setelah keluar beliau menunjuk sebuah rumah. Beliau bertanya, “Apakah engkau melihat rumah itu?” “Ya!” jawabku.

    Beliau bercerita, “Dahulu di rumah itu tinggallah seorang pemuda yang baru saja menikah. Maka kami pun berangkat bersama Rasulullah ke peperangan Khandaq. Pemuda itu meminta izin kepada Rasulullah untuk kembali ke rumah pada tengah hari.

    Rasulullah mengizinkannya dan berkata kepadanya, ‘Bawalah senjatamu, aku takut engkau dihadang oleh Yahudi Bani Quraizhah’ Maka pemuda itu pun membawa senjatanya. Kemudian ia kembali ke rumahnya. Sesampainya di rumah ia dapati isterinya berdiri di depan pintu rumahnya.

    Maka ia pun menyerbu ke arah isterinya untuk memukulnya dengan tombaknya. Ia telah terbakar rasa cemburu. Si isteri berkata kepadanya, ‘Tahan dulu tombakmu terhadapku! Masuklah ke dalam rumah supaya engkau dapat melihat apa yang menyebabkan aku keluar rumah.’

     Maka pemuda itu pun masuk ke dalam rumah ternyata ia dapati ular besar melingkar di atas tempat tidurnya. Maka ia pun menyerangnya dengan menusukkan tombaknya. Kemudian ia keluar dan menancapkan ular itu pada tombaknya lalu ular itu menggeliat dari ujung tombak dan menyerangnya, tidak diketahui siapakah yang lebih dahulu mati apakah ular itu atau pemuda tadi.

    Kami pun menceritakan peristiwa itu kepada Rasulullah kami berkata, ‘Mintalah kepada Allah agar Dia menghidupkannya kembali untuk kami.’ Rasulullah saw. berkata, ‘Mintalah ampunan untuk Sahabat kalian ini.’ Kemudian beliau bersabda, ‘Sesungguhnya kota Madinah ini dihuni oleh jin-jin yang telah masuk Islam. Jika kalian melihat ular, maka usirlah selama tiga hari. Jika masih terlihat setelah itu, maka bunuhlah karena ia adalah syaitan’,”(HR Muslim [2236]).

    Dalam riwayat lain disebutkan, “Sesungguhnya rumah-rumah ini dihuni oleh ‘awaamir (jin-jin berwujud ular yang biasa menghuni rumah”pent), jika kalian melihatnya, maka usirlah atas nama Allah selama tiga hari. Jika tidak pergi juga, maka bunuh-lali karena ia adalah jin kafir,”(HR Muslim [2236])